Wednesday, January 21, 2015

TUGAS 2 SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI

STRATEGI PERTAHANAN NEGARA INDONESIA DI LAUT DALAM MENGHADAPI ANCAMAN UNTUK MENJAGA KEDAULATAN DAN SUMBER DAYA ALAM KHUSUSNYA MINYAK BUMI


BAB I
PENDAHULUAN

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, dengan letak yang strategis di antara dua benua dan dua samudera yaitu benua Asia dan Australia, serta Samudera Pasifik dan Samudera Hindia. Konstelasi geografis Indonesia tersebut beserta kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia, merupakan faktor-faktor yang sangat mempengaruhi dinamika politik, ekonomi, dan keamanan nasional Indonesia. Letak strategis ini juga mengakibatkan Indonesia  berada pada persilangan jalur perdagangan dan pelayaran internasional, baik dari wilayah Pasifik dan Asia Timur menuju kawasan Timur Tengah, Afrika dan Eropa maupun sebaliknya. Dengan demikian, Indonesia menjadi wilayah tempat transitnya berbagai macam kepentingan negara-negara pengguna jalur perdagangan.
Hal ini membawa konsekuensi logis yang berkenaan dengan  pertahanan dan keamanan negara di laut, yakni munculnya ancaman yang berpengaruh pada konsep dan strategi pertahanan negara yang timbul bukan saja disebabkan oleh konstelasi geografis Indonesia namun juga disebabkan oleh pengaruh globalisasi pasca Perang Dingin (Post-Cold War Era) maupun perkembangan lingkungan strategis yang terus berkembang secara dinamis.
Terdapat berbagai definisi ancaman dalam kaitannya dengan pertahanan maupun keamanan negara. Dalam kajian hubungan internasional (international relations studies),  beberapa teori menjelaskan mengenai definisi ancaman tersebut. Menurut Buzan dan Waever (1998), ancaman dalam kerangka keamanan sosietal terbagi menjadi dua, ancaman horisontal dan ancaman vertikal. Ancaman horisontal yaitu beberapa identitas yang saling bersaing dalam suatu kelompok sosial. Sementara, ancaman vertikal yaitu ancaman yang mengakibatkan identitas suatu kelompok sosial melemah pada titik terjadinya disintegrasi atau secara nyata terkekang oleh suatu kekuatan politik. Kedua hal ini mengakibatkan terjadinya konflik horisontal maupun vertikal.
Sementara menurut Craig A. Snyder (1999), definisi ancaman dapat dilihat dari dua sudut pandang yang berbeda,  strategic studies  dan security studies. Menurut  strategic studies yaitu ancaman militer yang ditujukan terhadap suatu negara, sementara menurut security studies, ancaman yaitu ancaman non militer yang bukan saja ditujukan terhadap negara, namun juga terhadap non-state actors  maupun sub-state groups. Definisi ancaman juga dapat dilihat dengan jelas dalam Bab I Pasal 1 ayat 22 Undang-Undang RI No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di mana disebutkan bahwa ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Jika dilihat dari beberapa definisi mengenai ancaman tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa faktor yang umum (common factors) dari ancaman.
Pertama, ancaman ditujukan terhadap negara/kelompok sosial dan kedua, ancaman terhadap identitas negara/kelompok tersebut (termasuk terhadap bangsa/anggota kelompok sosial tersebut). Spektrum ancaman yang dapat timbul dan mengancam kedaulatan, keutuhan maupun keselamatan bangsa dan negara amat beragam. Dengan perkembangan lingkungan strategis  pasca Perang Dingin, spektrum ancaman bergeser dari tradisional (militer) ke non tradisional (nirmiliter) yang mengakibatkan bergesernya pula peperangan konvensional (conventional warfare ) ke peperangan inkonvensional (unconventional warfare) dan peperangan asimetris (asymetric warfare).
Perkembangan lingkungan strategis, baik global maupun regional tersebut turut mempengaruhi karakteristik ancaman dengan munculnya isu-isu keamanan seperti terorisme, ancaman keamanan lintas negara, dan proliferasi senjata pemusnah massal. Berdasarkan konstelasi geografis Indonesia seperti yang telah disebutkan di atas, maka isu-isu keamanan tersebut juga dapat terjadi di dan/atau lewat laut, termasuk juga isu keamanan maritim.
Beberapa ancaman yang teridentifikasi sebagai ancaman di dan/atau lewat laut dapat dibedakan menjadi ancaman potensial (perceived threat) seperti agresi militer asing, konflik dengan negara tetangga berkaitan dengan sengketa perbatasan, serta kehadiran militer asing di laut dengan dalih untuk mengamankan armada niaganya dan menghancurkan jaringan terorisme  jika Indonesia dianggap tidak bisa memberikan jaminan keamanan, dan ancaman faktual (real threat) seperti ancaman pelanggaran hukum dalam bentuk penyelundupan, illegal fishing , bajak laut (piracy), perompakan (sea robery), transnational organized criminal (TOC), serta ancaman terhadap sumber daya laut dan lingkungan, ancaman bahaya navigasi hingga ancaman kekerasan  berupa terorisme maritim, separatisme, dan lain sebagainya. Dengan mempertimbangkan kondisi geografis, perkembangan lingkungan strategis global dan regional, serta semakin berkembangnya ancaman yang dihadapi oleh Indonesia, maka diperlukan suatu konsep pertahanan negara di laut yang kuat sebagai cerminan kebijakan politik Indonesia sebagai negara kepulauan. Konsep pertahanan negara di laut yang kuat diharapkan dapat terwujud sesuai dengan yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.




BAB II
ISI

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Garis  pantainya terpanjang di dunia setelah Kanada, Amerika Serikat dan Rusia. Enam puluh lima persen dari total 467 kabupaten/kota yang ada di Indonesia berada di pesisir. Pada 2010 populasi penduduk Indonesia mencapai lebih dari 237 juta jiwa, dimana lebih dari 80% hidup di kawasan pesisir.

Laut Indonesia dapat dirinci sebagai berikut: 
 Berdasarkan konvensi hukum laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS 1982), perairan dibagi dalam beberapa zona. Di dalam zona yang sudah ditetapkan, suatu negara memiliki hak pemanfaatan penuh untuk mengolah sumber daya yang ada. Namun, kewajiban dalam hal konservasi menjadi tanggungjawab negara yang  bersangkutan.
     Gambar pembagian zona perairan
Beberapa Istilah /Pengertian Wilayah Pertahanan :
·         Badan Pengelolaan Kawasan Perbatasan adalah badan yang dibentuk antara 2 (dua) negara yang berbatasan dan menjalankan fungsinya secara khusus sesuai dengan memorandum kesepakatan.
·         Kepulauan adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau dan perairan di antara pulau-pulau tersebut, dan lain-lain wujud alamiah yang berhubungan satu sama lain demikian eratnya sehingga pulau-pulau, perairan, dan wujud alamiah lainnya itu merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi, pertahanan keamanan, dan politik yang hakiki, atau yang secara historis dianggap demikian.
·         Batas Landas Kontinen (BLK) adalah daerah di bawah laut yang meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari daerah dibawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran laut tepi kontinen, sehingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut. Garis batas luar kondisi kontinen pada dasar laut, tidak boleh melebihi 350 mil laut dari garis pangkal atau tidak melebihi 100 mil laut dari garis kedalaman (isobath) 2500 m, kecuali untuk elevasi dasar laut yang merupakan bagian alamiah tepian kontinen, seperti pelataran (plateau), tanjakan (rise), puncak (caps), ketinggian yang datar (banks) dan puncak gunung yang bulat (spurs).
·         Batas Laut Teritorial (BLT) adalah garis batas dasar laut dan tanah di bawahnya, dari daerah di bawah permukaan laut yang terletak maksimal 12 mil dari gurun pangkal teritorialnya sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratannya hingga pinggiran luar tepi kontinen.
·         Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah suatu daerah di luar dan berdampingan dengan laut teritorial. Lebar ZEE tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal.
·         Batas Zona Perikanan Khusus (Special Fissheries Zone/SFZ) adalah zona pemanfaatan perikanan yang ditentukan secara khusus oleh dua negara atau lebih berdasarkan perjanjian internasional.
·         Batas Zona Tambahan (BZT) adalah batas jalur laut terletak sebelah luar dari batas terluar laut teritorial dengan lebar maksimal 24 mil dari gurun pangkal suatu daerah di dalam batas laut teritorial berjarak tidak melebihi 24 mil dari garis pangkal untuk mencegah pelanggaran peraturan perundangan bea cukai, fiskal, dan imigrasi.
·         Deliniasi adalah penarikan garis batas sementara suatu wilayah atau suatu negara di atas peta.
·         Demarkasi adalah pembatasan atau batas pemisah satu negara dengan negara lain yang bertetangga yang ditandai dengan pemasangan patok di lapangan.
·         Garis Dasar adalah garis yang menghubungkan dua titik awal dan terdiri dari garis dasar lurus dan garis dasar normal.
·         Garis Dasar Lurus adalah garis lurus yang menghubungkan dua titik awal yang berjarak tidak lebih dari 12 mil.
·         Garis Dasar Normal adalah garis antara dua titik awal yang berhimpit dengan garis pantai.
·         Titik Acuan adalah titik tetap di darat berupa pilar yang digunakan sebagai acuan penentuan titik awal.
·         Titik Awal adalah titik koordinat yang terletak pada garis pantai untuk menentukan garis dasar.
·         Pulau adalah suatu area daratan yang terbentuk secara alamiah, dikelilingi air dan selalu berada di atas air pada saat air pasang.
·         Pulau terluar adalah pulau yang terletak paling luar pada perairan yurisdiksi Republik Indonesia, dimana pulau tersebut sebagai penetapan titik dasar (TD).


Beberapa sumber daya kelautan yang dapat dimanfaatkan diantaranya:

1.    Sumber daya yang dapat diperbaharui diantaranya adalah ikan, terumbu karang, rumput laut, hutan mangrove dan garam.
2.    Sumber daya yang tidak dapat diperbaharui diantaranya adalah minyak bumi, gas, hasil tambang dan mineral.
3.    Sumber Energi: gelombang dan angin.
4.    Transportasi, komunikasi dan keindahan alam.

Sumber daya yang akhir-akhir ini menjadi sorotan publik adalah minyak bumi. Sumur minyak sebagian besar menghasilkan minyak mentah, dan terkadang ada  juga kandungan gas alam di dalamnya. Karena tekanan di permukaan bumi lebih rendah daripada di permukaan tanah, beberapa gas akan keluar dalam bentuk campuran. Sumur gas sebagian besar menghasilkan gas karena tekanan suhu dan tekanan di bawah tanah .

Minyak bumi diproduksi dan didistilasi menjadi berbagai jenis frasksi sebelum digunakan sebagai bahan bakar. Saat ini di Indonesia, minyak bumi menjadi sumber energi yang paling besar, hampir setengah dari konsumsi energi nasional ditopang oleh suplai minyak bumi.

Indonesia saat ini memiliki cadangan minyak sebesar 7,7 miliar barel. Angka ini terdiri dari 4,039 miliar barel cadangan proven dan 3,692 miliar barel cadangan berpotensi. Indonesia merupakan anggota OPEC, sebagai salah satu pengekspor minyak bumi. Pada tahun 2008 Indonesia resmi keluar dari keanggotaan OPEC karena produksi dalam negeri masih belum dapat tercukupi. Rata-rata kebutuhan dalam negeri adalah 1,3 juta  barel per hari. Permintaan ini tidak diiringi dengan produksi minyak yang hanya sebesar 804.000 barel per hari. Upaya untuk mencari sumur produksi baru, para ahli perminyakan berusaha mengembangkan teknologi untuk meningkatkan produksi minyak yang lebih maksimal. Cadangan minyak bumi terbesar di Indonesia terdapat di Sumatera bagian tengah dengan nilai 3,847 miliar barel cadangan.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) menyatakan kegiatan eksplorasi merupakan solusi untuk menggenjot lifting atau  produksi minyak bumi yang saat ini menurun. Dalam APBD 2014 ditetapkan target lifting minyak sebesar 870.000 barel oil per day (bopd). Namun, SKK Migas memperkirakan lifting tahun ini hanya dapat tercapai sekitar 804.000 bopd.




 2. 1  Konsep dan Strategi  Pertahanan Negara di Laut
Sistem pertahanan negara Indonesia disusun berdasarkan konsep geostrategi sebagai negara kepulauan. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bahwa pertahanan negara disusun dengan mempertimbangkan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Konsep pertahanan negara sendiri disusun dengan mengedepankan konsep pertahanan berlapis, yaitu konsep pertahanan yang bertumpu pada keterpaduan antara lapis pertahanan militer dan lapis pertahanan nirmiliter. Konsep pertahanan negara yang bersifat pertahananan berlapis memiliki tujuan untuk penangkalan, mengatasi dan menanggulangi ancaman militer atau nirmiliter dan untuk tujuan menghadapi perang berlarut. Fungsi penangkalan merupakan strategi yang dilaksanakan pada masa damai, dan merupakan integrasi usaha pertahanan, yang mencakup instrumen politik, ekonomi, psikologi, teknologi dan militer. Di dalam buku Strategi Pertahanan Negara (Kementerian Pertahanan RI, 2007) disebutkan bahwa pada konsep penangkalan terdapat dua macam strategi penangkalan, yaitu penangkalan dengan cara penolakan dan penangkalan dengan cara pembalasan. Konsekuensi dari pelaksanaan strategi penangkalan dengan cara penolakan ini adalah  pembangunan sistem pertahanan yang moderen berbasis alat utama sistem senjata (alutsista) yang canggih dan andal serta mampu memiliki daya penggetar (deterrence effect) yang kuat. Sementara penangkalan dengan cara pembalasan dilaksanakan jika suatu negara tidak memiliki sistem pertahanan militer berbasis alutsista ideal dan dilaksanakan dengan cara peperangan yang  berlarut menggunakan strategi gerilya. Dengan berbagai pertimbangan, maka strategi  penangkalan Indonesia merupakan gabungan dari penangkalan dengan cara penolakan dan dengan cara pembalasan berupa pertahanan melingkar multilapis dengan pusat kekuatan dukungan rakyat atas peran TNI sebagai kekuatan utama. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), sebagai bagian dari TNI, memiliki  peran, tugas dan fungsi sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman  bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan  bangsa (Bab IV pasal 6 ayat (1) UU RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI). Dalam pelaksanaan  peran, tugas dan fungsi yang telah diamanatkan oleh undang-undang tersebut, TNI AL memiliki doktrin yang dikenal sebagai doktrin Eka Sasana Jaya yang merupakan turunan dari doktrin TNI yaitu TRIDEK (Tri Dharma Eka Karma). Di dalam doktrin tersebut tercantum konsep  pertahanan negara di laut yang meliputi segala upaya pertahanan yang bersifat semesta dengan mengikut sertakan seluruh warga negara dalam usaha pertahanan negara di dan atau lewat laut. Strategi yang dilaksanakan untuk mendukung pertahanan negara di laut sendiri dijabarkan dalam suatu konsep Strategi Pertahanan Laut Nusantara (SPLN) yang merupakan bagian integral dari Strategi Pertahanan Nusantara. Prinsip SPLN ditata di atas tiga pilar yang saling terkait, yaitu sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, pertahanan mendalam (defence-in-depth) dan  penangkalan. Strategi Pertahanan Laut Nusantara merupakan doktrin perang laut TNI AL yang dipakai sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi TNI AL sebagai bagian dari komponen utama pertahanan negara. Sasaran yang ingin dicapai oleh SPLN adalah tercegahnya niat dari pihak-pihak yang akan mengganggu kedaulatan negara dan keutuhan wilayah NKRI, tertanggulanginya setiap bentuk ancaman aspek laut serta berbagai bentuk gangguan keamanan dalam negeri dan pemberontakan bersenjata di wilayah NKRI, hingga terciptanya kondisi laut yurisdiksi nasional yang terkendali (termasuk ketiga alur laut kepulauan). Untuk mewujudkan ketiga sasaran tersebut, diterapkan strategi pertahanan laut nusantara, yaitu :
a.    Strategi Penangkalan (Deterrence Strategy). Dilaksanakan melalui diplomasi angkatan laut, kehadiran di laut, serta pembangunan kekuatan dan kemampuan TNI AL.  
b.    Strategi Pertahanan Berlapis (Layer Defence Strategy). Dilaksanakan pada masa  perang dengan mengedepankan pola operasi tempur laut gabungan matra laut dan udara dengan mengerahkan seluruh kekuatan komponen maritim.
c. Strategi Pengendalian Laut (Sea Control Strategy). Dilaksanakan untuk menjamin penggunaan laut bagi kekuatan sendiri, mencegah penggunaan laut oleh lawan serta meniadakan seluruh ancaman aspek laut dari dalam negeri dengan pola Operasi Laut sehari-hari.

Penyelenggaraan strategi penangkalan melalui diplomasi angkatan laut (naval diplomacy) dilaksanakan dengan menggunakan pola operasi muhibah ke negara-negara lain, contohnya operasi Kartika Jala Krida (KJK) kadet Akademi TNI AL menggunakan KRI Dewaruci maupun Port Visit KRI dalam rangka pelaksanaan latihan bersama dengan negara sahabat, serta menggunakan pola operasi perdamaian dunia (peace keeping operation), contohnya pengerahan KRI Diponegoro-365 dan KRI Frans Kaiseipo-368 yang tergabung dalam Maritime Task Force UNIFIL dalam rangka misi perdamaian PBB di Lebanon. Sementara strategi penangkalan melalui kehadiran di laut diselenggarakan dengan menggunakan pola operasi kehadiran di laut (naval presence) melalui pameran bendera atau unjuk kekuatan (show of force). Penggunaan strategi pengendalian laut juga digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi  penangkalan dalam konsep pertahanan negara. Penyelenggaraan strategi pengendalian laut dilaksanakan dengan pola operasi Siaga Tempur Laut, yang dilaksanakan pada wilayah yang memiliki potensi konflik atau disebut juga perairan rawan selektif seperti perairan Ambalat. Pola operasi lainnya dalam strategi ini yaitu operasi laut sehari-hari dalam bentuk operasi keamanan laut dan operasi bantuan, seperti operasi tanggap bencana tsunami di Aceh dan Mentawai. Dalam Peraturan Kasal mengenai kebijakan dasar pembangunan kekuatan TNI AL menuju kekuatan  pokok minimum (minimum essential force) tahun 2009 disebutkan pula bahwa operasi  pemutusan garis perhubungan lawan adalah termasuk salah satu pola operasi dalam rangka  pelaksanaan strategi pengendalian laut. Namun pola operasi ini dilaksanakan pada masa  perang dan bukan pada masa damai. Terdapat beberapa teori yang dipakai sebagai dasar penyusunan konsep pertahanan negara di laut dengan penggunaan SPLN. Teori strategi perang yang telah ada selama ratusan tahun, seperti teori seni perang Sun Tzu mengenai musuh, logistik hingga strategic positions dan lain sebagainya, merupakan basis yang digunakan dalam setiap doktrin perang maupun  pertahanan negara di dunia. Namun teori-teori mengenai keangkatan lautan yang menjadi basis utama penetapan doktrin perang laut TNI AL yaitu SPLN. Teori Alfred Thayer Mahan seperti tercantum dalam bukunya The Influence of Sea Power Upon History (1890) merupakan teori klasik yang digunakan dalam membentuk konsep pertahanan negara di laut. Demikian pula teori dari Sir Julian Corbett mengenai fleet-in-being, support diplomacy, dan command of the sea, turut mempengaruhi SPLN. Sementara teori trinitas peran angkatan laut dari Ken Booth (military, constabulary, diplomacy) turut memberikan sumbangsih pemikiran dalam penerapan strategi penangkalan sebagai bagian dari fungsi penangkalan dalam konsep pertahanan negara di laut. Melihat dari penjelasan di atas mengenai konsep pertahanan negara di laut dan teori yang mendukungnya, maka menjadi pertanyaan apakah teori yang dibangun pada awal abad ke-19 dan 20 masih tetap relevan pada masa kini yang dihadapkan pada spektrum ancaman yang semakin  beragam seiring dengan perkembangan lingkungan strategis global maupun regional. Oleh karena itu diperlukan suatu pembahasan menggunakan pendekatan analisis ancaman terhadap teori yang mendasari pembangunan konsep pertahanan negara di laut.




BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

Konsep dan strategi pertahanan negara di laut juga didukung oleh teori-teori strategi peperangan yang relevan. Spektrum ancaman yang semakin dinamis yang disebabkan oleh konstelasi geografis Indonesia dan perkembangan lingkungan strategis global dan regional telah mampu dijawab oleh strategi pertahanan negara yang dituangkan baik dalam peraturan perundangan nasional maupun doktrin pertahanan negara.  Namun demikian beberapa kelemahan terdapat dalam konsep pertahanan negara di laut, yaitu strategi yang diterapkan dengan memakai asumsi kekuatan optimal yang masih belum sesuai dengan kenyataan di lapangan. Belum juga terdapat rencana cadangan (contigency plan) dalam konsep pertahanan negara di laut tersebut. Laporan Puskodal Guskamlaarmabar berdasarkan kompilasi laporan International Maritime Beaureau (IMB) pada 2005-2011. Sehingga, untuk mengatasi kelemahan yang ada, disarankan agar peremajaan dan  pengadaan alutsista TNI AL dipercepat. Hal ini untuk menjamin bahwa strategi penangkalan dengan cara penolakan dapat dilaksanakan. Demikian juga pengembangan kekuatan dan kemampuan TNI AL, seperti pengembangan pangkalan TNI AL yang ada agar mampu memberikan dukungan terhadap pelaksanaan operasi laut, agar dapat diwujudkan sehingga kebijakan pemerintah dalam bidang pertahanan negara dapat terlaksana secara konkrit.





SUMBER


Kementerian Pertahanan RI. (2007). Strategi Pertahanan Negara. Jakarta: Author. Kementerian Pertahanan RI. (2008).  Buku Putih Pertahanan Indonesia.Jakarta: Author. Konsepsi Strategi Pertahanan Laut Nusantara.(1994). Jakarta: Mabesal.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia
.





No comments:

Post a Comment