GEOPOLITIK
(WAWASAN NUSANTARA)
A. Pengertian Geopolitik
Geopolitik secara etimologi berasal dari kata geo (bahasa Yunani) yang
berarti bumi yang menjadi wilayah hidup. Sedangkan politik dari kata polis yang
berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara, dan teia
yang berarti urusan (politik) bermakna kepentingan umum warga negara suatu
bangsa (Sunarso, 2006: 195). Sebagai acuan bersama, geopolitik dimaknai sebagai
ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan
masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu
bangsa. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata
ruang, yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan Bumi. Dengan
demikian geografi bersangkut-paut dengan interrelasi antara manusia dengan
lingkungan tempat hidupnya. Sedangkan politik, selalu berhubungan dengan
kekuasaan atau pemerintahan. Frederich Ratzel mengenalkan istilah ilmu
bumi politik (political geography), Rudolf Kjellen menyebut geographical
politic dan disingkat geopolitik.
Dari beberapa pengertian diatas, pengertian geopolitik dapat lebih
disederhanakan lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji
masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmusosial, dengan merujuk kepada politik
internasional. Geopolitik mengkaji makna strategisdan politis suatu
wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah
tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur yang pembangun, yaitu keadaan geografis,
politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta
unsur kebijaksanaan.
Unsur utama
Geopolitik
·
Konsepsi ruang diperkenalkan Karl
Haushofer menyimpulkan bahwa ruang merupakan wadah dinamika politik dan
militer, teori ini disebut pula teori kombinasi ruang dan kekuatan.
·
Konsepsi frontier (batas imajiner dari dua
negara).
·
Konsepsi politik kekuatan yag terkait dengan
kepentingan nasional.
·
Konsepsi keamanan negars dan bangsa sama dengan konsep
ketahanan nasional.
Geopolitik Indonesia
Geopolitik Indonesia tiada lain adalah Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara
tidak mengandung unsur-unsur ekspansionisme maupun kekerasan. Cara pandang
bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya
yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia
yang merdeka, berdaulat dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak
kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional. Wawasan nusantara juga sering
dimaknai sebagai cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bertindak,
berfikir dan bertingkah laku bagi bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi
proses psikologis, sosiokultural dengan aspek-aspek ASTAGATRA (aspek
alamiah/tri-gatra ; letak geografis negara, kekayaan alam, keadaan dan
kemampuan penduduk serta aspek sosial/panca gatra; ideologi, politik, ekonomi).
B. Latar belakang
wawasan nusantara
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan
sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945
(Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang
merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiwai tata hidup dalam mencapai tujuan
perjuangan nasional. Wawasan nusantara dibentuk dan dijiwai oleh Geopol. Geopol
adalah ilmu pengelolaan negara yang menitikberatkan pada keadaan geografis.
Geopol selalu berkaitan dengan kekuasaan, kekuatan yang mengangkat paham atau
mempertahankan paham yang dianut oleh suatu bangsa atau negara demi menjaga
persatuan dan kesatuan. Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai
konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub atau tercantum dalam
dasar-dasar sebagai berikut ini :
® Ketetapan MPR
Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 Maret 1973
® TAP MPR Nomor
IV/MPR/1978 tanggal 22 Maret 1978 tentang GBHN
® TAP MPR nomor
II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
Selain itu,
salah satu persyaratan mutlak yang harus dimiliki oleh sebuah negara adalah
wilayah kedaulatan, selain rakyat dan pemerintahan. Konsep dasar wilayah negara
kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957.
Deklarasi tersebut memiliki nilai yang sangat strategis bagi bangsa Indonesia,
karena Indonesia adalah negara kepulauan yang berarti Indonesia terdiri dari
beberapa pulau-pulau. Hal ini juga memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia itu
terdiri dari banyak suku bangsa yang mempunyai bahasa yang berbeda-beda,
kebiasaan dan adat istiadat yang berbeda, kepercayaan yang berbeda, kesenian,
ilmu pengetahuan, mata pencaharian dan cara berpikir yang berbeda-beda.
Disamping itu, Indonesia telah melahirkan suatu konsep-konsep Wawasan Nusantara
yang menyatukan suatu wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai
pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai
wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada
negara yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana memandang tanah airnya
beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional.
Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi:
“Britain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas
pulaunya, tetapi juga lautnya.
Unsur-unsur
dasar wawasan nusantara ialah: wadah (Contour), isi (Content), dan tata laku
(Conduct). Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha
untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang antara lain :
-
Satu kesatuan wilayah
-
Satu kesatuan bangsa
-
Satu kesatuan budaya
-
Satu kesatuan ekonomi
-
Satu kesatuan hankam
Falsafah Pancasila
Nilai-nilai
pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM),
seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai
dengan agama masing-
masing.
2. Mengutamakan
kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
Aspek Kewilayahan
Nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu
fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA)
dan suku bangsa.
Aspek Sosial Budaya
Indonesia
terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing - masing memiliki adat istiadat,bahasa, agama, dan kepercayaan yang
berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan
interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.
Aspek Kesejarahan
Negara
Kesatuan Republik Indonesia merupakan wawasan nasional Indonesia yang diwarnai
oleh pengalaman sejarah yang tidak
menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara
Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah
diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan
kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat
ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah
kesatuan Indonesia.
Wawasan
nusantara adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah
negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan Wawasan
nusantara akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia
yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan
nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam
“koridor” Wawasan nusantara.
Hakekat
wawasan nusantara adalah suatu keutuhan nusantara atau nasional, dalam
pengertian adalah cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam ruang lingkup
nusantara dan demi kepentingan nasional.
Asas wawasan
nusantara adalah ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati,
diciptakan dan dipelihara sebaik mungkin agar terwujud demi setianya unsur
pembentukan bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Asas wawasan
nusantara antara lain: kepentingan (tujuan yang sama), keadilan, kejujuran,
solidaritas, kerjasama, kesetiaan terhadap kesepakatan.
Dengan
demikian, maka wawasan nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia dan
sebagai visi nasional yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa masih
tetap valid disaat sekarang maupun masa depan.
C.
Kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan lingkungan
Kedudukan
Wawasan
nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang
diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan
penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
Dengan demikian, wawasan nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan
kehidupan nasional.
Wawasan
nusantara sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat dalam
mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan
nasional dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai
berikut:
1.
Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar
negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2.
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi
nasional negara berkedudukan sebagai landasan landasan konstitusional.
3.
Wawasan nusantara sebagai visi nasional berkedudukan
sebagai landasan visional.
4.
Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional
berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
5.
GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau
sebagai kebijaksanaan dasar nasional, berkedudukan sebagai landasan
operasional.
Fungsi
Fungsi wawasan
nusantara adalah sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam
menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi
penyelenggara negara di tingkat daerah maupun pusat maupun bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa tanah air.
Fungsi wawasan nusantara:
1.
Wawasan
nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara
dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan
kewilayahan.
2.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan
ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan
keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah
air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap
kekuatan negara.
4.
Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan,
sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan
negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
§ Risalah sidang
BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia
dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia
meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi
Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu,
Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
§ Ordonantie (UU
Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara
menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat.
Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada
setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi
nasional.
§ Deklarasi
Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah
perairan negara RI, yang isinya:
1)
Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi
berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan
garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan
titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah
RI.
2)
Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi
12 mil laut.
3) Zona Ekonomi
Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200
mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya
Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak
terpecah lagi.
Tujuan
Tujuan wawasan
nusantara adalah untuk mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek
kehidupan dari seluruh rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan
nasional daripada kepentingan individual, kelompok, golongan, suku bangsa dan
daerah. Hasil tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan
individu, kelompok, suku bangsa dan daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut
tetap dihormati , diakui dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan
kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak. Nasionalisme yang
tinggi di segala aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional tersebut
merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan
dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan wawasan
nusantara.
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu :
·
Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan
bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
·
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap
aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat
disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan
nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina
kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
D. Bentuk wawasan
nusantara
Gambaran dari isi
Deklarasi Djuanda :
-
Wawasan nusantara sebagai landasan konsepsi ketahanan
nasional. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional berarti bahwa
wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan
keamanan, dan kewilayahan.
-
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan. Wawasan
nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai arti cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri serta lingkungannya selalu mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara mencakup:
1)
Perwujudan kepuluan nusantara sebagai satu kesatuan
politik.
2)
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan
ekonomi.
3)
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan
sosial dan ekonomi.
4)
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan
sosial dan politik.
5)
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan
pertahanan dan keamanan.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara
Wawasan nusantara
sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara mempunyai arti pandangan
geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan
yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan
Wilayah
nasional perlu ditentukan batasannya, agar tidak terjadi sengketa dengan
negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah :
§ Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang
negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia
meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia
meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan
bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
§ Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu
penentuan lebar laut sepanjang 3 mil
laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut ataucountour pulau
/ darat. Ketentuan ini
membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah
laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
§ Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan
pengumuman pemerintah RI tentang
wilayah perairan negara RI, yang isinya :
a. Cara penarikan
batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water
line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight
base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik
ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
b. Penentuan
wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
c. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana
batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut
Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia
menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Implementasi
wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah
tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut:
Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a) Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
b) Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
1)
Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun
efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di
seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2)
Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi
di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3)
Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara
diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem
ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c) Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
d) Perwujudan
Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain:
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain:
1)
Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah
pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2)
Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban
yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan
negara dan bangsa.
e) Penerapan
Wawasan Nusantara
1)
Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan
nusantara. Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara
di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial
Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral
dari wilayah Indonesia.
2)
Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup
tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan
bangsa Indonesia.
3)
Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh
dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan
yang dicapai.
4)
Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara
di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana
ekonomi, komunikasi dan transportasi.
5)
Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada
kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap
merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.
6)
Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan
keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman
bangsa dan Negara.
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari
bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah
nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan
penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam
semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.
Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.
Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.
No comments:
Post a Comment