Nilai
tukar mata uang suatu negara dibedakan atas nilai tukar nominal dan nilai tukar
riil. Nilai tukar nominal merupakan harga relatif mata uang dua negara (Mankiw,
2003:127). Sedangkan nilai tukar riil berkaitan dengan harga relatif dari
barang-barang di antara dua negara. Nilai tukar riil diantara mata uang kedua
negara dikalikan dengan rasio tingkat harga di kedua negara tersebut.
Setiap negara melakukan perdagangan
internasional karena dua alasan utama. Alasan pertama adalah negara-negara
berdagang karena mereka berbeda satu sama lain. Bangsa-bangsa di dunia ini
selalu berpeluang memperoleh keuntungan dari perbedaan-perbedaan di antara
mereka melalui suatu peraturan. Alasan kedua yaitu negara-negara berdagang satu
sama lain dengan tujuan untuk mencapai apa yang lazim disebut sebagai skala
ekonomis dalam produksi (Krugman dan Obstefeld, 2004).
Penggunaan sistem nilai tukar
mengambang (floating exchange rate)
oleh suatu perekonomian negara terbuka akan menghasilkan nilai tukar yang
berfluktuatif secara bebas menyesuaikan dengan perubahan kondisi ekonomi.
Akibatnya ketika Bank Sentral menaikkan penawaran uang, dengan asumsi tingkat
harga tetap, maka hal tersebut akan menyebabkan peningkatan keseimbangan riil
dengan menggeser kurva LM ke arah kanan. Kondisi tersebut mengakibatkan
pendapatan akan meningkat dan nilai tukar menurun (Mankiw, 2003).
DAFTAR PUSTAKA
Krugman, P. dan M. Obstefeld. (2004). Ekonomi
Internasional, Teori dan Kebijakan. Jakarta: Indeks.
Mankiw,
G.N. (2003). Macroeconomics 5th Edition.
New York: Worth Publishers.
No comments:
Post a Comment