1. IDENTITAS
NASIONAL
A. Pengertian Identitas
Nasional
Istilah "identitas nasional" secara
terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara
filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan pengertian
tersebut maka setiap bangsa di dunia ini memiliki identitas sendiri-sendiri
sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri, serta karakter dari bangsa tersebut.
Jadi, pengertian Identitas Nasional adalah pandangan
hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat pancasila dan juga sebagai ideologi
negara sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi dalam tatanan kehidupan
berbangsa dan bernegara termasuk disini adalah tatanan hukum yang berlaku di
Indonesia, dalam arti lain juga sebagai dasar negara yang merupakan norma
peraturan yang harus dijunjung tinggi oleh semua warga negara tanpa kecuali
“rule of law”, yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga negara, demokrasi
serta hak asasi manusia yang berkembang semakin dinamis di Indonesia. atau juga
istilah identitas nasional adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa
yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.
B. Identitas Nasional
Indonesia
1. Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa
Indonesia
2. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4. Lambang Negara yaitu Pancasila
5. Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6. Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7. Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat
9. Konsepsi Wawasan Nusantara
10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai
Kebudayaan Nasional.
C. Unsur-unsur pembentuk
identitas Nasional
Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:
1. Suku bangsa: adalah golongan sosial yang
khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan
golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku
bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.
2. Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai
masyarakat yang agamis. Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di nusantara
adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong
Hu Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak
pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
3. Kebudayaan: adalah pengetahuan manusia
sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat- perangkat atau model-model
pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung- pendukungnya untuk
menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan
dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan)
sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
4. Bahasa: merupakan unsure pendukung Identitas
Nasonal yang lain. Bahasa dipahami sebagai system perlambang yang secara
arbiter dientuk atas unsure-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebgai
sarana berinteraksi antar manusia.
Dari unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat
dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut :
·
Identitas
Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara, dan
Ideologi Negara
·
Identitas
Instrumental yang berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia,
Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
·
Identitas
Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan (Archipelago) dan pluralisme dalam
suku, bahasa, budaya, dan agama, serta kepercayaan.
D. Pengertian Pancasila
sebagai Identitas Nasional
Sebagai identitas nasional, Pancasila sebagai
kepribadian bangsa harus mampu mendorong bangsa Indonesia secara keseluruhan
agar tetap berjalan dalam koridornya yang bukan berarti menentang arus globalisasi,
akan tetapi lebih cermat dan bijak dalam menjalani dan menghadapi tantangan dan
peluang yang tercipta. Bila menghubungkan kebudayaan sebagai karakteristik
bangsa dengan Pancasila sebagai kepribadian bangsa, tentunya kedua hal ini
merupakan suatu kesatuan layaknya keseluruhan sila dalam Pancasila yang mampu
menggambarkan karakteristik yang membedakan Indonesia dengan negara lain.
Naskah Pancasila:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia.
Identitas Nasional merupakan suatu konsep kebangsaan
yang tidak pernah ada padanan sebelumnya. Perlu dirumuskan oleh suku-suku tersebut.
Istilah Identitas Nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki
oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan
bangsa lain. Eksistensi suatu bangsa pada era globalisasi yang sangat kuat
terutama karena pengaruh kekuasaan internasional. Menurut Berger dalam The
Capitalist Revolution, eraglobalisasi dewasa ini, ideology kapitalisme yang
akan menguasai dunia. Kapitalisme telah mengubah masyarakat satu persatu dan
menjadi sistem internasional yang menentukan nasib ekonomi sebagian besar
bangsa-bangsa di dunia, dan secara tidak langsung juga nasib, social,
politik dan kebudayaan.
Perubahan global ini menurut Fakuyama membawa
perubahan suatu ideologi, yaitu dari ideologi partikular kearah ideology
universal dan dalam kondisi seperti ini kapitalismelah yang akan menguasainya.
Dalam kondisi seperti ini, negara nasional akan dikuasai oleh negara
transnasional yang lazimnya didasari oleh negara-negara dengan prinsip
kapitalisme. Konsekuensinya,negara-negara kebangsaan lambat laun akan semakin
terdesak. Namun demikian, dalam menghadapi proses perubahan tersebut sangat
tergantung kepada kemampuan bangsa itu sendiri.
Menurut Toyenbee, ciri khas suatu bangsa yang
merupakan local genius dalam menghadapi pengaruh budaya asing akan menghadapi
Challence dan response. Jika Challence cukup besar sementara response kecil
maka bangsa tersebut akan punah dan hal ini sebagaimana terjadi pada bangsa
Aborigin di Australia dan bangsa Indian di Amerika. Namun demikian jika
Challance kecil sementara response besar maka bangsa tersebut tidak akan
berkembang menjadi bangsa yang kreatif.
Oleh karena itu agar bangsa Indonesia tetap eksis
dalam menghadapi globalisasi maka harus tetap meletakkan jati diri dan
identitas nasional yang merupakan kepribadian bangsa Indonesia sebagai dasar
pengembangan kreatifitas budaya globalisasi. Sebagaimana terjadi di berbagai
negara di dunia, justru dalam era globalisasi dengan penuh tantangan
yangcenderung menghancurkan nasionalisme, muncullah kebangkitan kembali
kesadaran nasional.
E. Alasan
pancasila menjadi identitas bangsa
Pancasila sebagai Kepribadian dan Identitas
Nasional karena Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat
internasional, memilki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan
bangsa-bangsa lain di dunia. Tatkala bangsa Indonesia berkembang menuju fase
nasionalisme modern, diletakanlah prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai
suatu asas dalam filsafat hidup berbangsa dan bernegara.
Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para pendiri
bangsa yang diangkat dari filsafat hidup bangsa Indonesia, yang kemudian
diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat Negara yaitu Pancasila.
Jadi, filsafat suatu bangsa dan Negara berakar pada pandangan hidup yang bersumber
pada kepribadiannya sendiri.
2. DEMOKRASI
A. PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani “Demos”
yang berarti rakyat dan “Kratos” yang berarti pemerintahan. Secara
sederhana demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat. Dalam ilmu politik,
dikenal dua macam pemahaman tentang demokrasi yaitu pemahaman secara normatif
dan pemahaman secara empirik. Untuk pemahaman yang terakhir ini disebut juga
sebagai procedural democracy. Dalam pemahaman secara normatif,
demokrasi merupakan sesuatu yang secara idiil hendak dilakukan atau
diselenggarakan oleh sebuah negara seperti misalnya kita kenal ungkapan
“pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.” Ungkapan normatif
tersebut biasanya diterjemahkan dalam konstitusi pada masing-masing negara
misalnya dalam UUD 1945 bagi pemerintahan Republik Indonesia. Makna demokrasi
secara empirik yakni demokrasi dalam perwujudannya dalam kehidupan politik
praktis.
Menurut sargent,
demokrasi mensyaratkan adanya keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan,
adanya persamaan hak diantara warga negara, adanya kebebasan dan kemerdekaan
yang diberikan pada atau dipertahankan dan dimiliki oleh warga negara, adanya
sistem perwakilan yang efektif, dan akhirnya adanya sistem pemilihan yang
menjamin dihormatinya prinsip ketentuan mayoritas. Carter dan Herz
mengkonseptualisasikan demokrasi sebagai pemerintahan yang dicirikan oleh
dijalankannya prinsip-prinsip berikut : 1) pembatasan terhadap tindakan
pemerintah. 2) adanya sikap toleransi terhadap pendapat yang berlawanan. 3)
persamaan didepan hukum. 4) adanya pemilihan yang bebas dengan disertai adanya
model perwakilan yang efektif. 5) diberinya kebebasan berpartisipasi dan
beroposisi bagi partai politik, organisasi kemasyarakatan, masyarakat dan
perseorangan serta prasarana pendapat umum semacam pers dan media massa. 6)
adanya penghormatan terhadap hak rakyat. 7) dikembangkan sikap menghargai
hak-hak minoritas dan perorangan.
Menurut Henry B. Mayo nilai-nilai yang harus dipenuhi untuk mendefinisikan
demokrasi yaitu:
1.
Menyelesaikan pertikaian-pertikaian secara damai dan sukarela
2.
Menjamin terjadinya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang
selalu berubah
3.
Pergantian penguasa dengan teratur
4.
Penggunaan paksaan sedikit mungkin.
5.
Pengakuan dan penghormatan terhadap nilai keanekaragaman.
6.
Menegakkan keadilan.
7.
Memajukan ilmu pengetahuan
8.
Pengakuan dan penghormatan terhadap kebebasan.
B. PRINSIP-PRINSIP
DEMOKRASI
Prinsip-prinsip
demokrasi menurut pandangan Lyman Tower Sargent (1986 : 43) meliputi :
1. Keterlibatan warga
negara dalam pembuatan keputusan politik
2. Tingkat persamaan
tertentu diantara warga negara
3. Tingkat kebebasan atau
kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara
4. Suatu sistem perwakilan
5. Suatu sistem pemilihan
kekuasaan mayoritas
Dua kata penting dalam
prinsip demokrasi tersebut, adalah “persamaan” dan “ kebebasan” atau
“kemerdekaan”.
Persamaan
Persamaan, mengandung 5
ide yang terpisah dalam kombinasi yang berbeda yaitu persamaan : politik,
dimuka hukum, kesempatan, ekonomi dan sosial atau hak.
a.
Persamaan politik (political equality)
Yang dimaksud persamaan
politik adalah hak yang sama bagi semua warga negara untuk berpartisipasi dalam
segala urusan negara. Persamaan ini, misalnya dalam hak suara, dan kemampuan
untuk dipilih menjadi pejabat pemerintah.
b.
Persamaan dimuka hukum (equality before the law)
Persamaan dimuka hukum
merupakan civil equality, maksudnya setiap warga negara sama dihadapan hukum
dan haknya diberikan tanpa diskriminasi untuk mendapatkan perlindungan hukum
yang sama.
c.
Persamaan kesempatan
Persamaan ini terkait
dengan “ stratifikasi sosial” dan sistem mobilitas, yang mengandung prinsip :
i)
setiap individu dalam masyarakat dapat mengalami peningkatan dan penurunan
dalam sistem kelas atau status sejalan dengan kemampuan dan penerapan
kemampuan.
ii)
tidak adanya halangan buatan yang akan membatasi seseorang untuk mencapai
kemampuan dan kerja keras yang ingin diraihnya.
d.
Persamaan ekonomi
Persamaan ini dapat berarti :
·
Setiap individu dalam suatu masyarakat harus memiliki tingkat pendapatan
yang sama;
·
Setiap individu dalam masyarakat harus diberi jaminan minimum dibidang
keamanan ekonomi, karena tanpa keamanan, kemerdekaan dan persamaan-persamaan
lain yang penting bagi demokrasi sangat sulit, bahkan tak mungkin dicapai.
e.
Persamaan sosial
Persamaan ini mengacu
pada tidak adanya perbedaan-perbedaan status dan kelas yang telah dan masih
dikenal diseluruh masyarakat. Dalam hal ini persamaan sosial mencakup
aspek-aspek persamaan kesempatan.
Kebebasan
Istilah kebebasan,
kemerdekaan dan hak sering digunakan dalam pengertian yang dapat saling
dipertukarkan. Pendapat ini beralasan, bahwa ketiga istilah itu
mengacu pada kemampuan bertindak tanpa
pembatasan-pembatasan atau dengan pengekangan yang terbatas pada cara-cara
khusus atau tertentu.
Disamping itu, banyak
para sarjana lebih suka membuat perbedaan secara cermat antara ketiga istilah
itu. perbedaannya yaitu: kebebasan adalah istilah yang paling umum, kemerdekaan
adalah biasanya mengacu pada kebebasan sosial dan politik, hak adalah mengacu
pada kebebasan yang mendapat jaminan hukum.
Sumber hak dapat
bersifat alamiah (hak asasi) dan yang berasal dari pemerintah (hak sipil). Hak-
hak sipil antara lain mencakup kemerdekaan :
1)
Hak untuk memilih/memberikan;
2)
Kebebasan berbicara;
3)
Kebebasan pers;
4)
Kebebasan beragama;
5)
Kebebasan bergerak;
6)
Kebebasan berkumpul;
7)
Kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik atau hukum.
C. PRINSIP-PRINSIP BUDAYA
DEMOKRASI
Demokrasi konstitusional
adalah sebuah gagasan bahwa pemerintah merupakan aktifitas yang diselenggarakan
atas nama rakyat dantunduk pada pembatasan konstitusi agar kekuasaan itu tidak
disalahgunakan oleh pemegang kekuasaan. Menurut Robert A. Dahl mengemukakan
bahwa dalam budaya demokrasi terdapat tiga prinsip utama :
a)
Kompetisi
Budaya demokrasi
memberikan peluang yang sama untuk bersaing bagi setiap individu, kelompok dan
organisasi (khususnya partai politik) untuk menduduki posisi kekuasaan dalam
pemerintah.
b)
Partisipasi
Budaya demokrasi memberikan kesempatan
yang sama bagi semua orang untuk terlibat dalam pemilihan pemimpin melalui
pemilihan yang bebas secara teratur dan terlibat dalam pembuatan dan
pelaksanaan kebijakan publik.
c)
Kebebasan
Budaya demokrasi memberikan jaminan
kebebasan berpendapat, kebebasan pers, kebebasan mendirikan dan menjadi anggota
organisasi yang dijamin dapat menjadi saluran partisipasi dan berkompetisi.
Demokrasi yang digambarkan oleh Robert Dahl tersebut tampak terbatas sebagai
sistem politik . Menurut Bung Karno dan Bung Hatta, tidak membatasi makna demokrasi
terbatas sebagai sistem politik, tetapi juga sebagai sistem ekonomi dan sistem
sosial.
D. PRINSIP-PRINSIP
DEMOKRASI KONSTITUSIONAL
Ciri khas demokrasi
konstitusional ditunjukkan oleh adanya pemerintah yang demokratis, yang
terbatas kekuasaannya, dan tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga
negaranya. Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah itu tercantum
dalam konstitusi (pemerintahan berdasaran konstitusi).
Prinsip-prinsip
demokrasi konstitusional dibedakan menjadi 2:
1)
Prinsip-prinsip demokrasi konstitusional klasik (Abad 19)
Cita-cita untuk
menyelenggarakan hak-hak politik secara efektif, mengakibatkan munculnya
gagasan untuk membatasi kekuasaan pemerintahan dengan suatu konstitusi, baik
dengan naskah konstitusi yang tertulis maupun dengan konstitusi tidak tertulis.
Konstitusi tidak hanya merupakan suatu dokumen yang mencerminkan pembagian
kekuasaan diantara lembaga-lembaga kenegaraan (legislatif, eksekutif,
yudikatif) tetapi dipandang sebagai suatu lembaga yang memiliki fungsi khusus.
Konstitusi dianggap sebagai perwujudan hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh
negara dan pejabat-pejabat pemerintah sesuai dengan dalil goverment by
laws, not by men yang artinya pemerintahan berdasarkan hukum bukan
berdasarkan kemauan penguasa.
2)
Prinsip-prinsip demokrasi konstitusional modern (Abad 20)
Sesuai perkembangan
zaman, konsep rule of law (negara hukum) dirumuskan kembali
versi abad 20. Intertional Commission of Jurists, sebagai komisi
hukum internasional, dalam konferensinya di Bangkok tahun 1965 merumuskan
pemerintah yang demokratis sebagai pemerintahan yang diwarnai oleh hal-hal
sebagai berikut :
v
Sehubungan dengan perlindungan konstitusional, selain menjamin hak-hak
individu, pemerintah harus menentukan pula prosedur untuk perlindungan
hak-hak yang dijamin.
v
Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
v
Pemilihan umum yang bebas.
v
Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
v
Kebebasan untuk berserikat, berorganisasi, beroposisi.
v
Pendidikan kewarganegaraan. (Miriam Budiardjo, 1983 : 61)
E. PRINSIP-PRINSIP
DEMOKRASI PANCASILA
Menurut Prof. Dardjo
Darmodihardjo, demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada
kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti
dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945. Adapun prinsip-prinsipnya
menyangkut :
1.
Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
3.
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
4.
Mewujudkan rasa keadilan sosial.
5.
Pengambilan keputusan dan musyawarah.
6.
Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
7.
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
3. NEGARA DAN KONSTITUSI
Negara dan konstitusi adalah dwitunggal.
Jika diibaratkan bangunan, negara sebagai pilar-pilar atau tembok tidak bisa berdiri
kokoh tanpa pondasi yang kuat, yaitu konstitusi Indonesia. Hampir setiap negara
mempunyai konstitusi, terlepas dari apakah konstitusi tersebut telah
dilaksanakan dengan optimal atau belum. Yang jelas, konstitusi adalah perangkat
negara yang perannya tak bisa dipandang sebelah mata.
A. Eksitensi Negara
1. Pengertian Negara
1. Pengertian Negara
Dalam Insiklopedia Indonesia, dasar Negara
berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan Negara
yang mencakup berbagai kehidupan. Dasar Negara yang di gunakan di Indonesia
adalah Pancasila, nilai-nilai luhur yang terkandung. Pancasila telah ada dalam
kalbu bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka.
Secara historis pengertian Negara
senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat ini.
Pengertian tentang Negara telah banyak di definisikan oleh para ahli filsuf
Yunani Kuno, para ahli abad pertengahan, sampai abad modern. Beberapa pendapat
tersebut antara lain:
a. Pendapat Aristoteles (Schmandt, 2002),
negara adalah komunitas keluarga dan kumpulan keluarga yang sejahtera demi
kehidupan yang sempurna dan berkecukupan.
b. Jean Bodin (Schmandt, 2002), negara sebagai pemerintahan yang tertata dengan baik dari beberapa keluarga serta kepentingan bersama mereka oleh kekuasaan berdaulat.
c. Riger Soltau, (Budiardjo, 2007; Agustino, 2007; Kaelan dan Achmad Zubaidi, 2007), negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Robert M. Mac Iver (Soehino,1998;Agustino,2007), negara adalah asosiasa yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum diselenggarakan oleh pemerintah diberi kekuasaan memeksa.
Miriam Budiardjo (2007), negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warganya untuk ketaatan melalui kekuasaan yang sah.
2. Teori Terjadinya Negara
b. Jean Bodin (Schmandt, 2002), negara sebagai pemerintahan yang tertata dengan baik dari beberapa keluarga serta kepentingan bersama mereka oleh kekuasaan berdaulat.
c. Riger Soltau, (Budiardjo, 2007; Agustino, 2007; Kaelan dan Achmad Zubaidi, 2007), negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Robert M. Mac Iver (Soehino,1998;Agustino,2007), negara adalah asosiasa yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum diselenggarakan oleh pemerintah diberi kekuasaan memeksa.
Miriam Budiardjo (2007), negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warganya untuk ketaatan melalui kekuasaan yang sah.
2. Teori Terjadinya Negara
a) Teori Teokrasi
Menurut teori ini, negara berdasarkan
kehendak Tuhan. Paham ini muncul bahwa keyakinan keagamaan bahwa Tuanlah maha
pencipta di langit dan bumi, pemegang kekuasaan tertinggi, tiada kekuasaan di
dunia ini yang tidak berasal dari tuhan, termasuk negara. Penganut teori ini
Thomas Aquinas, Agustinus, FJ. Sthal, maupun Hegel.
b) Teori Organik
Teori ini pertama kali diperkenalakan oleh
Plato bahwa negara organic bukanlah rakyat semata yang menjadi badan politik,
juga bukan orang yang tinggal di wilayah geografis saja, tapi negara harus ada
ikatan yang muncul yaitu keadilan. Negara muncul karena ada kebutuhan yang
sangat banyak dan beragam.
c) Teori Perjanjian
Teori perjanjian masyarakat memandang
terjadinya suatu Negara karena adanya perjanjian masyarakt.
d) Teori Kekuasaan
Menurut teori kekuasan, siapa yang
berkemampuan untuk memiliki kekuasaan atau berhasil mencapai kekuasaan,
selayaknya memegangg pucuk pemerintahan.
e) Teori Kedaulatan
Teori kedaulatan rakyat memandang
keberadaan Negara karena adanya kekuasaan tertinggi yang mampu mengatur
kehidupan bersama masyarakat (negara).
3. Bentuk Negara
Negara Kesatuan (unitaris)
Negara Kesatuan (unitaris)
Negara kesatuan adalah Negara yang
tersusun tunggal, Negara yang hanya berdiri satu Negara saja, tidak terdapat
Negara dalam suatu Negara.
Dalam pelaksanaan pemerintah derah di
nrgara kesatuan dapat di laksanakan dengan dua alternative system, yaitu:
Sistem desantralisasi, dimana
daerah-daerah diberikan keleluasaan dan kekuasaan untuk mengurus rumah
tangganya sendiri (otonomi)
Sistem sentralisasi: dimana segala sesuatu urusan dalam Negara tersebut langsung diatur an di urus oleh pemerintah pusat, termasuk segala hal yang menyangkut pemerintahan dan kekuasaan di daerah.
Sistem sentralisasi: dimana segala sesuatu urusan dalam Negara tersebut langsung diatur an di urus oleh pemerintah pusat, termasuk segala hal yang menyangkut pemerintahan dan kekuasaan di daerah.
b. Negara Serikat (federasi)
Negara serikat adalah Negara yang
merupakan gabungan dari beberapa, kemudian menjadi negara-negara bagian dari
pada suatu Negara serkat.
B. Negara Indonesia
Berdasarkan berbagai teori terjadinya
negara, kedaulatan Negara, serta bentuk dan tujuan Negara, maka Negara Indoneia
yang di proklamasikan tanggal 17 Agustus 1945, dapat dijelaskan secara
teoristis sebagai berikut:
1. Lahirnya Negara Indonesia
Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945
dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang melahirkan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Negara Kesatuan RI bukanlah merupakan tujuan terakhir perjuangan
bangsa Indonesia, melainkan merupakan alat untuk melanjutkan perjuangan bangsa
Indonesia mencapai cita-cita, membentuk masyarakat adil makmur, aman sentosa
berlandaskan pancasila.
Meskipun ditinjau berdasarkan unsur-unsur
yang membentuk negara, hampir semua negara memiliki kesamaan, namun ditinjau
dari segi tumbuh dan terbentunya negara serta susunan negara, setiap negara di
dunia ini memiliki spesifikasi serta ciri khas masing-masing. Demikian pula
negara-negara lain di dunia tumbuh dan berkembang dengan ciri khas dan
sejarahnya masing-masing.
Demikian pula bangsa dan Negara Indonesia
tumbuh dan berkembang dengan dilatar belakangi oleh kekuasaan dan penindasan
bangsa asing seperti penjajahan Belanda serta Jepang. Oleh karena itu bangsa
Indonesia tumbuh dan berkembang dilatar belakangi oleh adanya kesatuan nasib,
yaitu bersama-sama dalam penderitaan di bawah penjajahan bangsa asing serta
berjuang merebut kemerdekaan. Selain itu yang sangat khas bagi bangsa Indonesia
adalah unsur-unsur etnis yang membentuk bangsa itu sangat beraneka ragam, baik
latar belakang budaya seperti bahasa, adat kebiasaan serta nilai-nilai yang
dimilikinya. Oleh karena itu terbentuknya bangsa dan negara Indonesia melalui
suatu proses yang cukup panjang. Sejak masa sebelum bangsa asing menjajah
Indonesia, seperti masa kejayaan kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit dan
kerajaan-kerajaan lainnya. Kemudian datanglah bangsa asing ke Indonesia maka
bangsa Indonesia saat itu bertekad untuk membentuk suatu persekutuan hidup yang
disebut bangsa, sebagai unsur pokok negara melalui Sumpah Pemuda 28 Oktober
1928. Isi sumpah itu merupakan suatu tekad untuk mewujudkan unsur-unsur negara
yaitu satu nusa (wilayah) negara, satu bangsa (rakyat), dan satu bahasa,
sebagai bahasa pengikat dan komunikasi antar warga negara, dan dengan
sendirinya setelah kemerdekaan kemudian dibentuklah suatu pemerintahan negara.
Prinsip-prinsip negara Indonesia dapat
dikaji melalui makna yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945. Kita dapat
mempelajari serta menelaah dokumen kenegaraan Indonesia, diantaranya adalah
Pembukaan UUD 1945 terutama pada alenea satu sampai tiga yang dapat dijelaskan
sebagai berikut. Alinea I, menjelaskan tentang latar belakang terbentuknya
negara dan bengsa Indonesia, yaitu tentang kemerdekaan adalah hak kodrat segala
bangsa di dunia yang sadar dan bangkit melawan penjajah, dan penjajahan itu
tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan oleh karena itu harus
dihapuskan. Alinea ke II menjelaskan tentang perjalanan perjuangan bangsa
Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan, alinea III menjelaskan tentang
kedudukan kodrat manusia Indonesia sebagai bangsa yang religious yang kemudian
pernyataan kemerdekaan.
2. Kedaulatan Indonesia
Pernyataan bangsa Indonesia terkait dengan
kedaulatan Indonesia dapat diketahui dalam pembukaan UUD 1945 pada alenea
empat. Adapun alinea IV, menjelaskan tentang terbentuknya bangsa dan negara
Indonesia, yaitu adanya rakyat Indonesia, pemerintahan negara Indonesia yang
disusun berdasarkan Undang-Undang Dasar negara, wilayah negara serta dasar
filosofis negara yaitu Pancasila (Notonagoro, 1975). Ketentuan lain dapat
dijumpai pada pasal 1 ayat (1) UUD 1945 Amandemen, Kedaulatan ada ditangan
rakyat dan dilakukan menurut Undang0Undang dasar. Pasal ini dengan tegas
menyebut, bahwa Kedaulatan Negara bersumber pada kedaulatan rakyat, dan rakyat
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, yang pelaksanannya dilakukaan berdasarkan
Undang-Undang Dasar..
Dengan memperhatikan pasal tersebut maka,
bangsa Indonesia menyatakan dirinya secara langsung dalam UUD 1945 bahwa
Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat, yang pelaksanaannya kembali diatur
dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen. Disamping pengakuan kedaulatan
rakyat, bangsa Indonesia juga dipengaruhi pada teori kedaulatan hukum, dimana
dalam tujuan pokok pikiran yang terkandung dalam UUD 1945, sebagaimana pernah
dimuat dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Amandemen, menyatakan, Indonesia
adalalah Negara hukum.
3. Tujuan Negara Indonesia
Tujuan bernegara bangsa Indonesia yang
harus diwujutkan oleh pemerintah Indonesia sebagaimana tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 adalah:
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia,
Memajukan kesejahteraan umum,
Mencerdaskan kehidupan bangsa,
Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan pedamaian abadi, dan keadilan social.
Memajukan kesejahteraan umum,
Mencerdaskan kehidupan bangsa,
Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan pedamaian abadi, dan keadilan social.
Dari tujuan tersebut maka tujuan Negara
Indonesia dipengaruhi oleh teori tyujuan Negara untyuk menunjukkan suatu
ketertiban. Bila dilihat secara umum, bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah
mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, lebih menekankan
pada terwujudnya kesejahteraan bangsa Indonesia yang mampu bertindak atas dasr
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, baik perannya sebagai individu
maupun dalam kehidupan social bangsa Indonesia.
4. Bentuk Negara Indonesia
Dilihat dari bentuk Negara, Indonesia
termasuk pada Negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik. Bentuk
kesatuan tercantum pada Pasal UUD 1945, dengan system desentralisasi dimana
daerah-daerah dalam wilayah Negara diberikan hak otonomi, dengan titik berat
otonomi pada daerah kabupaten dan kota. Pembagian wilayah Negara seperti
tercantum dalam Pasal 18 UUD 1945, yang menyatakan. Istilah republic sebagai
kelanjutan dari Negara kesatuaan yang berbentuk republic menunjuk pada system
pemerintah Negara yang dipimpim oleh Presiden.
C. Konstitusionalisme
Setiap Negara modern dewasa ini senantiasa
memerlukan suatu sistem pengaturan yang dijabarkan dalam suatu konstitusi. Oleh
karena itu konstitusionalisme mengacu kepada pengertian sistem
institusionalisasi secara efektif dan teratur terhadap suatu pelaksanaan
pemerintahan. Dengan lain perkataan untuk menciptakan suatu tertib pemerintahan
diperlukan perlakuan sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses
pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan (Hamilton, 1931:255). Gagasan ini
muncul karena adanya kebutuhan untuk merespon perkembangan peran relative
kekuasaan umum dalam suatu kehidupan umat manusia.
Basis pokok konstitusionalisme adalah
kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) di antara mayoritas rakyat
mengenai bangunan yang diidealkan berkaitan dengan negara. Organisasi Negara
itu diperlukan oleh warga masyarakat politik agar kepentingan mereka bersama
dapat dilindungi atau dipromosikan melalui pembentukkan dan penggunaan
mekanisme yang disebut dengan negara. Kuncinya adalah consensus general
agreement. Jika kesepakatan iti runtuh, maka runtuh pula legitimasi kekuasaan
negara yang berkaitan, dan pada gilirannya dapat terjadi civil war atau perang
sipil, atau dapat pula suatu revolusi.
Konsensus yang menjamin tegaknya
konstitusionalisme di zaman modern ini pada umumnya dipahami berdasar pada tiga
elemen kesepakatan atau Konsensus, sebagai berikut:
Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita
bersama (the general goals of society or general acceptance of the same
philosophy of government).
Kesepakatan tentang the rule of low sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara (the basis of government).
Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan (the form of institusions and procedures). (Andrews 1968: 2)
Kesepakatan tentang the rule of low sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara (the basis of government).
Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan (the form of institusions and procedures). (Andrews 1968: 2)
Kesepakatan pertama yaitu berkenaan dengan
cita-cita bersama yang sangat menentukan tegaknya konstitusionalisme dan
konstitusi dalam suatu negara. Karena cita-cita bersama itulah yang pada puncak
abstraksinya paling mungkin mencerminkan bahkan melahirkan kesamaan-kesamaan
kepentingan diantara sesama warga masyarakat yang dalam kenyataannya harus
hidup di tengah-tengah pluralisme atau kemajemukan. Oleh karena itu, pada suatu
masyarakat untuk menjamin kebersamaan dalam kerangka kehidupan bernegara,
diperlukan perumusan tentang tujuan-tujuan atau cita-cita bersama yang biasa
juga disebut sebagai falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita Negara) yang
berfungsi sebagai philosofhiscegronslaag dan common platforms, di antara sesame
warga masyarakat dalam konteks kehidupan bernegara.
Bagi bangsa Indonesia dasar filosofis yang
dimaksud adalah dasar fisafat Negara pancasila. Lima prinsip dasar merupakan
dasar filosofis bangsa negara tersebut adalah:
Ketuhanan yang maha esa
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima prinsip dasar filsafat negara
tersebut merupakan dasar filosofis-ideologis untuk mewujudkan cita-cita ideal
dalam bernegara yaitu:
Melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia.
Meningkatkan atau memajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social
Meningkatkan atau memajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social
Kesepakatan kedua adalah kesepakatan bahwa
basis pemerintahan didasarkan atas aturan hokum dan konstitusi. Kesepakatan ini
sangat principal karena dalam setiap negara harus ada keyakinan bersama bahwa
dalam segala hal dalam penyelenggaraan negara harus berdasarkan atas rule of
law.
Dalam istilah The Rule of Low berbeda
dengan istilah The Rule by Low. Dalam istilah terakhir ini, kedudukan hukum
(law) digambarkan hanya bersifat instrumentalis atau hanya sebagai alat
sedangkan kepemimpinan tetap berada di tangan orang atau manusia yaitu The Rule
of Man by Law. Dalam pengertian demikian hukum dapat dipandang sebagai suatu
kesatuan sistem uang puncaknya terdapat pengertian mengenai hukum dasar yang
yang disebut konstitusi, baik itu dalam arti naskah yang tertulis maupun yang
tidak tertulis. Dari pengertian ini kita kenal istilah Constitusional State
yang merupakan salah satu ciri penting Negara demokrasi modern. Oleh karena itu
kesepakatan tentang sistem aturan sangat peting sehingga konstitusi tidak
berguna karena ia sekedar berfungsi sebagai kertas dokumen yang mati hanya
bernilai sematik dan tidak berfungsi atau tidak dapat difungsikan sebagaimana
mestinya.
Kesepakatan ketiga, adalah berkenaan
dengan:
Bangunan organ Negara dan
prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaan
Hubungan-hubungan antar organ Negara itu sama lain
Hubungan antara organ-organ Negara itu dengan warga Negara.
Hubungan-hubungan antar organ Negara itu sama lain
Hubungan antara organ-organ Negara itu dengan warga Negara.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, maka
isi konstitusi dapat dengan mudah dirumuskan karena benar-benar mencerminkan
keinginan bersama. Kesepakatan itulah yang dirumuskan dalam dokumen konstitusi
yang diharpkan dijadikan pegangan bersama untuk kurun waktu yang cukup lama.
Konstitusi tidak sama dengan undang-undang yang dapat lebih mudah diubah.
Karena itulah mekanisme perubahan undang-undang dasar memang sudah seharusnya
tidak diubah semudah mengubah undang-undang. Meskipun demikian harusnya
konstitusi tidak disakralkan dari kemungkinan perubahan seperti yang terjadi
tatkala orde baru.
Semua kesepakatan ini menyangkut prinsip
pengaturan dan pembatasan kekuasaan. Atas dasar pengertian tersebut maka
sebenarnya prinsip konstitusionalisme modern adalah menyangkut prinsip
konstitusionalisme modern adalah menyangkut prinsip pembatasan kekuasaan atau
yang lazim disebut sebagai prinsip limited government. Dalam pengertian ini
konstitusimengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu
pertama, hubungan antara lembaga pemerintahan dengan warga negara. Kedua,
hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lainnya.
D. Konstitusi Indonesia
1. Pengantar
Dalam proses reformasi hukum dewasa ini
sebagai kajian ilmiah tentang UUD 1945, banyak yang melontarkan ide untuk
melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Memang amandemen tidak dimaksudkan untuk
mengganti sama sekali UUD 1945, akan tetapi merupakan prosedur penyempurnaan
terhadap UUD 1945 tanpa harus langsung mengubah UUD-nya itu sendiri, amandemen
lebih merupakan perlengkapan dan rincian yang dijadikan lampiran otentik bagi
UUD tersebut (mahfud, 1999:64).
Ide tentang amandemen terhadap UUD 1945
tersebut didasarkan pada suatu kenyataan sejarah selama masa orde lama dan orde
baru, bahwa penerapan terhadap pasal-pasal UUD memiliki sifat “multi
interpretable” atau dengan kata lain berwayuh arti, sehingga mengakibatkan
adanya sentralisasi kekuasaan terutama kepada presiden.karena latar belakang
politik inilah maka masa orde baru berupaya untuk melestarikan UUD 1945 bahkan
UUD 1945 seakan-akan bersifat keramat yang tidak dapat diganggu gugat.
Suatu hal yang sangat mendasar bagi
pentingnya amandemen UUD 1945 adalah tidak adanya sistem kekuasaan dengan
“checks and balance” terutama terhadap kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu
bagi Indonesia proses reformasi terhdap UUD 1945 adalah merupakan suatu
keharusan, karena hal itu kan mengantrkan bagsa Indonesia kearah tahapan baru
melakukan penataan terhadap ketatanegaran
Amandemen pertama UUd 1945 dilakukan
dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap pasal 9 UUD 1945. yang kedua
di lakukan pada tahun 2000, ketiga thun 2001, dan yang terakhir pada tahuhun
2002 dan disahkan pada tnggal 10 agustus 2002.
2. Konstitusi
Konstitusi dalam kosa kata bahasa Inggris
constitutional, yang salah satu maknanya adalah Undang-Undang Dasar. Konstitusi
adalah sebuah aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang di bentuk
untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintah termasuk dasar hubungan
kerja sama antara Negara dan masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Herman Heller membagi pengertian
konstitusi dalam tiga cakupan, yaitu:
Konstitusi yang mencerminkan kehidupan
politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan (mengandung arti politis dan
sosiologis).
Konstitusi adalah suatu kaidah yang hidup dimasyarakat (mengandung arti hukum atau yuridis).
Konstitusi adalah kaidah yang ditulis dalam suatu naskah Undang-Undang tertinggi yang berlaku dalam suatu Negara.
Konstitusi adalah suatu kaidah yang hidup dimasyarakat (mengandung arti hukum atau yuridis).
Konstitusi adalah kaidah yang ditulis dalam suatu naskah Undang-Undang tertinggi yang berlaku dalam suatu Negara.
Sifat konstitusi ada dua macam, yakni
Flexibel (luwes) dan rigid (kaku).
Bersifat rigid, karena untuk mengubah
konstitusi perlu prosedur yang rumit. Sedang bersifat flexible, konstitusi
tersebut mudah mengikuti perkembangan jaman. Apabila diperlukan konstitusi
tidak membutuhkan prosedur yang istimewa atau rumit. Perubahan itu cukup
dilakukan oleh badan pembuat undang-undang biasa.
Formil dan materiil
Bersifat Formil berarti tertulis.
Sedangkan bersifat Materiil dilihat dari segi isinya berisikan hal-hal bersifat
dasar pokok bagi rakyat dan negara. (sama dengan konstitusi dalam arti
relatif). Konstitusi yang besifat kaku tidak dapat megikuti perkembangan zaman
karena tidak hanya memuat hal-hal pokok saja, namun juga memuat hal-hal yang
penting. UUD 1945 meskipun perubahannya membutuhkan prosedur istimewa, namun
bersifat luwes karena memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok-pokok saja
sehingga mudah mengikuti perkembangan zaman.
Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi
kekuasaan pemerintah, sehingga penyelenggaraan kekuaaan tidak bertindak
sewenang-wenang. Dengan demikian hak-hak warga Negara akan dilindungi.
Fungsi dan kedudukan konstitusi antara lain:
1. Membatasi kekuasaan si pengusaha dan
menjamin hak warga Negara.
2. Merupakan percerminan keadaan
masyarakat dan Negara bersangkutan.
3. Memberi petunjuk dan arahan kemana
Negara akan di bawa.
4. Dasar dan sumberhukum bagi peraturan
perundangan di bawahnya.
5. Produk politik yang tertinggi bagi
suatu bangsa dalam membentuk dan menjalankan Negara.
Konstitusi hukum dasar ada dua, yakni
hukum dasar tertulis dan yang tidak tertulis.,
Hukum Dasar Tertulis (Undang-Undang dasar)
konstitusi yang tertulis yakni Undang
Undang Dasar. Hukum dasar meliputi dua macam yaitu,hukum dasar tertulis
(Undang-Undang Dasar) dan hukum tidak tertulis (convensi). Oleh karna itu
sifatnya yang tertulis, maka undang-undang dasar itu rumusannya tertulis dan
tidak mudah berubah. Secara umum menurut E.C.S wade dalam bukunya
Constitusional Law, undang – Undang dasar menurut sifat dan fungsi adalah suatu
naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan
pemerintah suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan
tersebut.
Dalam penjelasan
UUD 1945 di sebutkan bahwa undang-undang dasr 1945 bersifat singkat dan supel.
Undang-undang dasar 1945 hanya memiliki 37 pasal, adapun pasal-pasal
lainyabhanya mencatat aturan peralihan dan aturan tambahan.Hal ini
mengandung makna:
(1) Telah cukup jikalau uandang-uandang
dasar hanya memuat aturan-aturan pokok.
(2) Sifatya yang supel (elastis)
dimaksudkan bahwa kita senantia harus terus berkembang,dinamis.
Menurut padmowahyono, seluruh kegiatan
Negara dapat di kelompokan menjadi dua macam yaitu:
(1) Penyelenggaraan kehidupan Negara.
(2) Penyelenggaraan kesejahteraan social.
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut
di atas, maka sifat-sifat Undang-undang dasar 1945 adalah sebagai berikut :
(1) Oleh karena sifatnya tertulis maka
rumusannya jelas, merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah
sebagai penyelenggara Negara, maupun mengikat bagi setiap warga Negara.
(2) Sebagaimana tersebut dalam penjelasan
Undang-undang dasar 1945 bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel,memuat
aturan-aturan yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus di
kembangakan sesuai dengan sesui dengan perkembangan jaman, serta memuat hak-hak
asasi manusia.
(3) Memuat norma-norma, aturan-aturan
serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus di laksanakan secara
konstitusional.
(4) Undang-undang dasar 1945 dalam tertip
hukum Indonesia merupakan peraturan-peraturan hukum positif tertinggi,di
samping itu sebagai alat control terhadap norma-norma hukum positif yang lebih
rendah dalam hierarki tertip hukum Indonesia.
Hukum Dasar yang tidak tertulis
(Convesional)
Konstitusi tidak tertulis dikenal dengan
nama Convesional. Convesional adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu
aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
Negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Salah satu contoh konvensi yang
berlaku di Indonesia adalah pelaksanaan pidato kenegaraan presiden menjelang
peringatan Proklamasi 17 Agustus. Convensi ini mempunyai sifat-sifat sebgai
berikut :
(1) Merupakan kebiasaan yang berulangkali
dan terpeelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.
(2) Tidak bertentangan dengan
Undang-Undang dasar dan berjalan sejajar.
(3) Di terima oleh seluruh rakyat.
(4) Bersifat sebagai pelengkap sehingga
memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam
Undang-undang dasar.
Contoh-contoh Convensional antara lain
sebagai berikut :
(1) Peangabilan keputusan berdasarkan
musyawarah mufakat.
(2) Pratek-praktek penyelenggaraan Negara
yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis antara lain :
(a) Pidato kenegaraan presiden republic
Indonesia setiap tanggal 16 agustus di dalam siding dewan parwakilan rakyat.
(b) Pidato presiden yang di ucapkan
sebagai keterangan pemerintah tentang rencana anggaran pendapatan dan belanja
negara pada minggu pertama pada minggu bulan januari setiap tahunnya.
Ketiga hal tersebut dalam batinnya secara
tidak langsung adalah merupakan realisasi dari undang –undang dasar (merupakan
pelengkap).Namun perlu di garis bawahi bila mana convensi ingin di jadikan
menjadikan rumusan yang bersifat tertulis , maka yang berwenabg adalah MPR, dan
rumusannya buukanlah merupakan suatu hukum dasar melainkan tertuang dalam
ketetapan MPR.
Jadi convensi bilamana dikehendaki untuk
mrnjadi suatu aturan dasar yang tertulis , tidak secara otomatis setingkat
dengan UUD melaikan sebagai suatu keterapan MPR.
Disamping pengertian UUD, di prgunakan
juga istilah lain yaitu “konstitusi”. Istilah berasal dari bahasa inggris
“constitution” atau dari bahasa belanda “constitutie”.terjamahan dari istilah
tersebut adalah Undang-Undang Dasar,dan hal ini memang sesuai dengan kebiasaan
orangbelanda Dan jerman . yang dalam percakapan sehari –hari memakai kata
“grondwet’ (grond:dasar, Wet= undang-undang) yang keduanya menunjukan naskah
tertulis.
Namun pengertian konstitusi dalam praktek
ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai
Arti:
Lebih luas dari pada undang-undang dasar
atau
Sama dengan pengertian undang-undang dasar.
Sama dengan pengertian undang-undang dasar.
Kata konstitusi dapat mempunyai arti lebih
luas dari pada pengertian undang – undang dasar , karena pengertian
undang-undang dasar hanya meliputi konstitusi saja, dan selain itu masih
terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam undang-undang
dasar.
Bagi Indonesia proses reformasi terhdap
UUD 1945 adalah merupakan suatu keharusan, karena hal itu kan mengantrkan bagsa
Indonesia kearah tahapan baru melakukan penataan terhadap ketatanegaran
Amandemen pertama UUd 1945 dilakukan
dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap pasal 9 UUD 1945.yang kedua
di lakukan pada tahun 2000, ketiga tahun 2001,dan yang terakhir pada tahuhun
2002 dan disahkan pada tnggal 10 agustus 2002. Dalam praktek ketatanegaraan
pengertian konstitusi adalah sama dengan pengertian Undang-Undang Dasar. Hal
ini terbukti dengan disebutnya istilah Konstitusi Rebublik Indonesia Serikat
bagi Undang-Undamg Dasar Republik Indonesia (Totopandoyo, 1981:25.26)
3. Keberadaan dan Tujuan Konstitusi
Menurut Mahfud MD (2002), secara umum
konstitusi diartikan sebagai aturan dasar ketatanegaran yang setelah disarikan
dari ajaran kedaulatan rakyat Rousseau, dipandang sebagai perjanjian masyarakat
yang berisikan pemberian arah oleh masyarakat dalam penyelenggaraaan kekuasaan
pemerintah negar. Dengan kata lain konstitusi sebenarnya tidak lain dari
realisasi demokrasi dengan kesepakatan bahwa kebebasan penguasa ditentukan oleh
pengusaha. Oleh sebab itu, setiap pelanggaran atas konstitusi harus dipandang
sebagai pelanggaran atas kontrak social.
D. Konstitusi atau Undang-Undang Dasar di
Indonesia
1. Penetapan Undang-Undang Dasar dan
Konstitusi Indonesia
2. Perubahan Konstitusi atau UUD di
Indonesia
Beberapa cara perubahan UUD atau
konstitusi di Indonesia dapat dilihat dari ketentuan UUD atau Konstitusi yang
pernah dan sedang berlaku di Indonesia, yaitu:
Perubahan Undang-Undang Dasar dalam UUd
1945 Proklamasi
Perubahan Konstitusi dalam Konstitusi republik Indonesia Serikat
Perubahan Undang-Undang Dassar dalam UUDS
Perubahan Undang-Undang Dasar dalam UUD 1945 pada periode Orde lama dan Orde Baru
Perubahan Undang-Undang Dasar dalam UUD 1945 Amandemen
Perubahan Konstitusi dalam Konstitusi republik Indonesia Serikat
Perubahan Undang-Undang Dassar dalam UUDS
Perubahan Undang-Undang Dasar dalam UUD 1945 pada periode Orde lama dan Orde Baru
Perubahan Undang-Undang Dasar dalam UUD 1945 Amandemen
3. Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen
Kedudukan UUD sebagai hukum dasar tertulis
merupakan sumber hukum setiap produk hukum seperti Undang-Undang, peraturan
pemerintah, atau peraturan lainnya.
Pembukaan UUD 1945 Amandemen
Pembukaan UUD 1945 Amandemen, tidak
mengalami perubahan sebagaimana awalnya UUD 1945 ditetapkan. Dapat tidaknya
Pembukaan UUD 1945 dilakukan perubahan terdapat dua pandangan. Menurut
Notonegoro, Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah yang fundamental keberadaan
Negara Republik Indonesia, Pembukaan merupakan suatu rangkaian dengan
proklamasi 17 agustus 1945, sehingga tidah boleh diubah oleh siapapun termasuk
MPR hasil pemilihan umum. Perubahan terhadap pembukan berarti pembukaan Negara
Proklamasi, meski masih ada Negara Indonesia tetapi Negara terebut bukan Negara
Proklamasi 17 Agustus 1945. Pendapat lain dikemukakan oleh Mahfud MD (2000),
bahwa semua hasil perbuatan manusia dapat d ubah, termasuk pembukaan UUd 1945.
Semua itu sangat tergantung kepada dinamika masyarakat Indonesia.
Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945, mengandung pokok-pokok
pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam Batang Tubuh UUD ke dalam
pasal-pasalnya. Empat pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
Pokok pikiran I cerminan sila ke tiga
Pokok pikiran II cerminan sila ke lima
Pokok pikiran III cerminan sila ke empat
Pokok pikiran IV cerminan sila ke satu dan ke dua.
Pokok pikiran II cerminan sila ke lima
Pokok pikiran III cerminan sila ke empat
Pokok pikiran IV cerminan sila ke satu dan ke dua.
Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD
1945 Hasil Amandemen 2002
Sistem pemerintahan Negara Indonesia
sebelum dilakukan amandemen dibagi atas tujuh , secara sistematis merupakan
pengejawantahan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, sistem ini dikenal dengan
tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara. Walaupun tujuh pokok tersebut
tidak lagi sebagai dasar yuridis, namun tetap mengalami perubahan. Sistem
pemerintahan negara menurut UUD 1945 setelah amandemen secara komparatif,
sebagai berikut :
Indonesia ialah Negara yang Berdasarkan
Atas Hukum (Rechtstaat)
Negara Indonesia berdasrkan atas hukum
(Rechtstaat), bukan kekuasaan belaka (Machtsstaat) memiliki makna bahwa Negara,
termasuk Pemerintah beserta Lembaga-lembaga Negara lainnya dalam melakukan
tindakan apapun harus dilandasi maupun dapat dipertanggung jawabkan secara
hukum. Tekanan pada hukum (recht), harus berhadapan dengan kekuasaan (macht),
sehingga akan tampak rumusannya dalam pasal-pasal. Tetapi juga harus sejalan
dengan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 lalu
diwujudkan oleh cita-cita hukum (rechsidee) yang merupakan hukum dasar tidak
tertulis.
Pengertian Negara hukum baik dalam arti
formal yang melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia. Juga dalam arti material, yaitu Negara harus bertanggung jawab
terhadap kesejahteraan dan kecerdasan seluruh bangsanya. Dengan landasan
material tersebut, hendaknya setiap tindakan Negara haruslah mempertimbangkan
dua kepentingan atau landasan. Dua landasan tersebut adalah kegunaanya
(doelmatigheid) dan landasan hukumnya (rechtnaigheid).
Sistem Konstitusional
Berdasarkan sifat ini pemerintah atas
system konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolut (kekuasaan tidak
terbatas). Sehingga pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan
konstitusi, juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain yang merupakan produk
konstitusional, Ketetapan MPR, Undang-Undang, dan sebagainya.
Dengan landasan keduanyanya, maka dapat
diciptakan system mekanisme hubungan dan hokum antar lembaga Negara, yang dapat
menjamin terlaksananya sistem itu sendiri dan juga dapat memperlancar
pelaksanaan pencapaian cita-cita nasional.
Kekuasaan Negara yang Tertinggi di Tangan
Rakyat
Sistem kekuasaan sebelum mengalami
amandemen dinyatakan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut:
“Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama MPR, sebagai penjelmaan
seluruh rakyat Indonesia (Vertretungorgatan des willens des Statsvolkes).
Majelis ini bertugas menetapkan Undang-Undang Dasar dan menetapkan Garis-Garis
Besar Haluan Negara, mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Kepala
Negara (Wakil Presiden), juga pemegang kekuasaan tertinggi. Sedangkan Presiden
harus menjalankan haluan Negara menurut garis-garis besar yang ditetapkan
majelis, dengan begitu Presiden tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis dan
wajib menjalankan keputusan-keputusan majelis.
Namun menurut UUD 1945 hasil amandemen
2002 kekuasaan tertinggi ditangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD (pasal 1
ayat 2). MPR menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002, hanya memiliki kekuasaan
melakukan perubahan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden, serta
memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden sesuai masa jabatan atau jika
melanggar suatu konstitusi.
d. Presiden ialah Penyelenggara
Pemerintahan Negara yang Tertinggi Di samping MPR dan DPR.
Kekuasaan Presiden menurut UUD 1945
sebelum dilakukan amandemen , sebagai berikut :
“Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi. Dalam
menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung jawab ada ditangan
Presiden (Concentration of power responsibility upon the president) “.
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002,
presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertingggi di samping MPR dan
DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat (UUD 1945 Pasal 6A ayat (1)).
Presiden Tidak Bertanggungjawab Kepada DPR
Menurut UUD 1945 sebelum amandemen
menjelaskan :
“Di samping presiden adalah Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk
membentuk Undang-Undang (Gezetzgebung) pasal 5 ayat (1) dan untuk menetapkan
anggaran pendapatan anggaran pendapatan dan belanja Negara (Staatsbergrooting)
sesuai dengan pasal 23.
Menteri Negara ialah Pembantu Presiden,
Menteri Negara tidak Bertanggungjawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Sistem ini dalam UUD 1945 hasil amandemen
2002 maupun dalam penjelasan UUD 1945, sebagai berikut :
“ Presiden dalam melaksanakan tugas
pemerintahannya dibantu oleh menteri-menteri Negara (Pasal 17 ayat (1) UUD 1945
hasil amandemen). Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri-Menteri Negara
(Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 Hasil Amandemen 2002).
Kekuasaan Kepala Negara Tidak Terbatas
Sistem ini dinyatakan secara tidak
eksplisit dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002dan masih sesuai dengan penjelasan
UUD 1945, sebagai berikut :
Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh
rakyat secara langsung (UUD 1945 hasil Amandemen 2002 pasal 6A ayat (1)).
Dengan demikian dalam system kekuasaan kelembagaan Negara Presiden tidak lagi
merupakan mandataris MPR bahkan sejajar dengan DPR dan MPR. Hanya jikalau
Presiden melanggar Undang-Undang maupun Undang-Undang Dasar, maka DPR dapat
melakukan Impeachment.
4. Negara Indonesia Adalah Negara Hukum
Menurut Penjelasan UUD 1945 , Negara
Indonesia adalah Negara hukum, yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkan
atas kekuasaan sifat. Sifat Negara hukum hanya dapat ditunjukkan jika alat-alat
perlengkapannya bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang
ditentukan lebih dulu oleh alat-alat yang dikuasai untuk mengadakan
aturan-aturan itu.
Ciri-ciri suatu Negara hukum :
ü Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi
yang menandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan
kebudayaan.
ü Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh
kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
ü Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan
bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami dan dilaksanakan secara aman dalam
melaksanakannya.
Sifat hukum yang berdasarkan Pancasila,
hukum memberikan pengayom agar cita-cita luhur bangsa Indonesia tercapai dan
terpelihara. Dalam era reformasi ini, bangsa Indonesia benar-benar akan
mengembalikan peranan hokum, aparat penegak hokum bersama seluruh sistem
peraturan perundang-undangan akan dikembalikan pada dasar-dasar Negara hukum
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 hasil amandemen 2002 yang mengemban
amanat demokrasi dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
Adapun pembangunan hukum di Indonesia
sesuai dengan tujuan Negara hukum, diarahkan pada terwujudnya sistem hukum yang
mengabdi pada kepentingan nasional terutama rakyat, melalui penyusunan materi
hokum yang bersumber pada Pancasila sebagai sumber filosofinya dan UUD 1945
sebagai dasar konstitusinya, serta aspirasi rakyat sebagai sumber materialnya.